Kamis, 09 Agustus 2012

Mendapat Pahala Haji dan Umroh dengan Sholat Syuruq


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »
Dari anas bin malik radhiyallahu anhu, ia berkata: rasulullah bersabda: “barangsiapa mengerjakan shalat shubuh berjamaah, lalu dia duduk berdzikir sampai matahari terbit, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat, maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “sempurna, sempurna, sempurna (pahalanya, pent).” (HR. At-tirmidzi ii/481 no.586)

Shalat isyraq adalah shalat dua rakaat pada waktu syuruq atau setelah matahari terbit dan meninggi.

Hukum sholat isyroq/syuruq adalah sunnah.


Keutamaannya: orang yang melaksanakannya diberi pahala oleh Allah seperti pahala haji dan umroh dengan sempurna.


Waktu syuruq kira-kira 90 menit setelah adzan shubuh. (Silahkan lihat disini jadwal syuruq disini.) Maka ketika masuk waktu syuruq berdasarkan jadwalnya, maka KITA TIDAK LANGSUNG SHALAT SUNNAH SYURUQ, karena waktu tersebut adalah waktu DIHARAMKAN UNTUK SHALAT, akan tetapi menunggu kira-kira 15 menit.

Waktu isyraq merupakan AWAL WAKTU DHUHA; sehingga orang yang melaksanakan shalat isyraq berarti ia telah melaksanakan shalat dhuha. 

Selama waktu duduk menunggu syuruq, kita bisa berdzikir, membaca dan mempelajari Al Quran, belajar ilmu agama, serta amal-amal lainnya yang disunnahkan.


Apa makna “tetap duduk ditempatnya”?
Para ulamaa’ berbeda menjadi tiga pendapat:
- Pendapat pertama: Disyaratkan harus tetap duduk ditempat shalatnya
- Pendapat kedua: selama ia tidak meninggalkan masjid yang ia shalat didalamnya

- Pendapat ketiga: Tidak ada syarat untuk duduk ditempatnya, atau tetap di masjid; barangsiapa yang terus berdzikir sampai terbit matahari, kemudian shalat (beberapa saat setelahnya), maka ia mendapatkan keutamaan hadits diatas.


Pada pendapat kedua: bolehnya berpindah tempat ketika berdzikir selama masih di dalam masjid, lebih mendekati kebenaran. Mengingat tidak adanya persyaratan dalam hadis di atas yang menunjukkan tidak bolehnya bergeser dari tempat yang digunakan untuk shalat.

Pendapat ketiga yang memasukkan orang yang pulang ke rumah selama berdzikir ke dalam hadis ini, bisa dianggap kurang tepat. Karena zhahir hadis secara tegas menunjukkan harus duduk berdzikir di dalam masjid.

Akan tetapi, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga amal maka ada baiknya jika mengikuti pendapatnya Pertama, dengan tidak bergeser dari tempat shalatnya. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar